indonews

indonews.id

Masih Marginal dalam Distribusi Anggaran, Pesantren Tuntut Keadilan dalam Kebijakan Publik

Maman dalam diskusi itu menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif dan pengakuan substantif terhadap pesantren.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Masih Marginal dalam Distribusi Anggaran, Pesantren Tuntut Keadilan dalam Kebijakan Publik
Diskusi Publik bertajuk Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat, di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Rabu, (10/6/2026). (Foto: NU Online/Ilham).

Jakarta, INDONEWS.ID - Undang-Undang Pesantren merupakan capaian politik yang penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan khusus terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun demikian, pengakuan hukum tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan anggaran negara.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi VIII, DPR RI, Dr. KH. Maman Imanul Haq, dalam diskusi publik yang digelar oleh Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di Aula Jacoeb Oetama, Kampus UNUSIA Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Diskusi mengambil tema “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, legislator, dan pengelola pesantren untuk membahas posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta tantangan mewujudkan keadilan anggaran bagi pendidikan pesantren pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Maman dalam diskusi itu menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif dan pengakuan substantif terhadap pesantren.

Ia menilai bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, masih menempati posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional. “Akibatnya, afirmasi yang diberikan negara kepada pesantren masih bersifat parsial dan belum menyentuh kebutuhan riil lembaga pesantren di berbagai daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Pesantren membutuhkan political will yang kuat dari pemerintah agar pengakuan yang telah diberikan tidak berhenti pada aspek simbolik semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian dan kualitas pendidikan pesantren.

Sementara itu, Kasubdit Ma’had Aly Kementerian Agama RI, Dr. Mahrus Elmawa, M.Ag., menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat implementasi Undang-Undang Pesantren melalui berbagai program pengembangan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan kurikulum pesantren.

Menurutnya, tugas Kementerian Agama tidak semata-mata berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pesantren.

Ia mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Pesantren masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya minimnya data dan penelitian komprehensif mengenai kondisi pesantren setelah lahirnya UU Pesantren.

“Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam agar kebijakan yang dirumuskan pemerintah benar-benar berdasarkan kebutuhan dan realitas yang dihadapi pesantren di lapangan,” katanya melalui pernyataan tertulis.

 

Menuntut Keadilan Kebijakan bagi Pesantren

Sementara itu, dari perspektif pengelola pesantren, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin Jakarta Timur, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak meminta perlakuan istimewa dari negara, melainkan menuntut keadilan dalam kebijakan publik.

Menurutnya, pesantren selama ini telah berkontribusi besar dalam pendidikan masyarakat tanpa bergantung penuh pada negara. Namun kontribusi tersebut sering kali tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan yang proporsional.

Ia juga mendorong lahirnya berbagai peraturan daerah tentang pesantren sebagai instrumen untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Pesantren di tingkat daerah. Menurutnya, keberpihakan pemerintah daerah sangat penting agar pesantren dapat berkembang tanpa kehilangan kemandirian dan karakter khasnya.

Narasumber terakhir, Dr. Phil. Zacky K. Umam Akademik dari UIII, mengajak peserta diskusi untuk melihat isu pendanaan pesantren dalam perspektif yang lebih luas, yaitu politik pengakuan dan keadilan sosial.

Menurutnya, perdebatan mengenai anggaran tidak cukup hanya berbicara mengenai jumlah dana yang diberikan negara. “Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan distribusi sumber daya dilakukan secara adil sesuai kebutuhan masing-masing pesantren,” ucapnya.

Ia menjelaskan perbedaan antara konsep equality (kesetaraan) dan equity (keadilan berbasis kebutuhan). Kesetaraan hanya memastikan semua pihak memperoleh perlakuan yang sama, sementara keadilan mempertimbangkan kondisi objektif dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Karena itu, kebijakan negara terhadap pesantren tidak boleh bersifat seragam. Pesantren besar, pesantren kecil, pesantren di wilayah perkotaan, maupun pesantren di daerah tertinggal memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih sensitif dan berkeadilan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun solidaritas antaraktor pesantren agar perjuangan mewujudkan keadilan kebijakan tidak terpecah oleh perbedaan organisasi, mazhab, maupun orientasi kelembagaan.

 

Bukan Hanya Demi Kepentingan Komunitas Pesantren Semata

Diskusi publik ini menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum dapat dianggap tuntas apabila masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan, pengembangan kelembagaan, dan perlindungan hak pendidikan pesantren.

Para narasumber sepakat bahwa pesantren bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan, melainkan bagian penting dari sejarah, kebudayaan, dan pembangunan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pengakuan negara harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan namun perlu dilihat sejauh mana implemetasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Melalui forum ini, UNUSIA berharap lahirnya kesadaran kolektif bahwa keadilan bagi pesantren bukan hanya kepentingan komunitas pesantren semata, melainkan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi terhadap bentuk dan karakter lembaga pendidikan. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas