indonews

indonews.id

Simak Alasannya! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG (Saffar Muhammad Godam) dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK (Silmy Karim) terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Menurut Budi, perpanjangan penahanan pertama itu diperlukan lantaran proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujarnya.

KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Pendalaman turut dilakukan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Budi menegaskan perpanjangan penahanan dibutuhkan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan tidak terhambat oleh potensi penghilangan barang bukti.

“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif,” katanya.

“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.

Dari operasi itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Penyidik kini terus mendalami asal-usul aset dan aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan izin tinggal dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022 hingga 2026.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas