indonews

indonews.id

POLICY BRIEF

POLICY BRIEF

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Resiliensi Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP):

Menjamin Keberlanjutan Program Prioritas di Tengah Pergantian Kepemimpinan

Executive Summary

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah instrumen kunci pelaksanaan program prioritas nasional dan daerah. Pergantian kepemimpinan yang diikuti perubahan prioritas kebijakan berisiko mengganggu kesinambungan pengadaan apabila tidak ditopang oleh SDM dan kelembagaan yang tangguh.

Masalah utama saat ini adalah kelembagaan PBJ nasional yang belum sepenuhnya mendukung percepatan dan kesinambungan program prioritas, terutama terkait kesiapan SDM dan kapasitas layanan.

Rekomendasi inti: membangun resiliensi PBJP melalui dua pilar strategis yang saling menguatkan (1) Manajemen Talenta Nasional SDM PBJP untuk menjaga kontinuitas kompetensi lintas rezim, dan (2) UPT Pengadaan Terpusat sebagai shared services nasional sebagaimana amanat Perpres 93/2022. Implementasi terpadu kedua pilar ini memastikan pengadaan tetap berjalan efektif, adaptif, dan berintegritas.

I. LATAR BELAKANG DAN URGENSI

Politik: Pergantian pimpinan sering mengubah arah belanja dan struktur organisasi, mengancam kesinambungan pengadaan.

Ekonomi: Program prioritas membutuhkan percepatan belanja yang konsisten untuk menjaga dampak ekonomi dan value for money di tengah ketidakpastian global.

Sosial: Publik menuntut layanan cepat, transparan, dan berintegritas-terutama saat transisi kepemimpinan.

Teknologi: Penerapan digitalisasi dan analitik pengadaan membutuhkan SDM unggul dan proses terstandar.           Legal: Perpres 93/2022 mengamanatkan pembentukan UPT Pengadaan Terpusat; RUU PBJP mengarah pada penguatan unit nasional.

II. PERNYATAAN MASALAH

Kelembagaan PBJ nasional belum optimal mendukung percepatan dan keberlanjutan program prioritas karena ketergantungan pada individu, keterbatasan SDM, dan belum terstandardisasinya layanan lintas instansi saat terjadi perubahan kebijakan.

III. TUJUAN KEBIJAKAN

1. Menjamin kontinuitas pengadaan lintas kepemimpinan.

2. Mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional/daerah.

3. Mengurangi risiko gagal pengadaan dan ketergantungan pada individu.

4. Meningkatkan kepercayaan publik dan value for money.

IV. REKOMENDASI KEBIJAKAN

Pilar 1- Manajemen Talenta Nasional SDM PBJP

Menetapkan LKPP sebagai pembina SDM PBJP nasional.

Membangun talent pool nasional berbasis kompetensi, kinerja, dan mobilitas.

Mengintegrasikan sistem dengan BKN dan KemenPANRB.

Menyediakan mekanisme penugasan cepat SDM PBJP untuk program prioritas.

Dampak kunci: kontinuitas kompetensi terjaga meski terjadi rotasi pejabat atau perubahan pimpinan.

Pilar 2- UPT Pengadaan Terpusat (Shared Services Nasional)

Mengoperasionalkan UPT Pengadaan Terpusat sesuai Perpres 93/2022.

Menyediakan layanan tender strategis, berisiko tinggi, dan lintas instansi.

Menetapkan SOP & SLA nasional untuk stabilitas layanan.

Dampak kunci: percepatan pengadaan, pengurangan bottleneck SDM daerah, dan standardisasi layanan nasional.        V. PETA IMPLEMENTASI

2025 (Fondasi): Kerangka Manajemen Talenta; blueprint UPT.

2026 (Konsolidasi): Database talenta; pilot UPT; SOP/SLA.

2027 (Akselerasi): Ekspansi UPT; mobilisasi SDM untuk program prioritas.

2028 (Integrasi): Integrasi lintas pemerintah; QA & APIP diperkuat.

2029 (Pematangan): Evaluasi menyeluruh; penyempurnaan regulasi; replikasi nasional.

V. INDIKATOR KEBERHASILAN

Waktu proses pengadaan strategis menurun.

Program prioritas tidak tertunda saat transisi kepemimpinan.

Penurunan risiko gagal pengadaan..

Kepuasan pemangku kepentingan meningkat.

VI. PENUTUP

Resiliensi PBJP adalah prasyarat keberlanjutan pembangunan. Dengan Manajemen Talenta Nasional dan UPT Pengadaan Terpusat sebagai dua pilar utama, PBJP dapat berfungsi sebagai sistem negara yang stabil, adaptif, dan berintegritas lintas rezim-menjamin program prioritas tetap berjalan efektif dalam dinamika kebijakan apa pun.   VII. BIBLIOGRAPHY

1. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2022.

2. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

3. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara beserta perubahannya. Jakarta: Kementerian PANRB. [peraturan.bpk.go.id], [peraturan.go.id]

4. Badan Kepegawaian Negara. Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Jakarta: BKN RI, 2025.

5. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Jakarta, 2024.

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi Penerapan Manajemen Talenta ASN. Jakarta, 2022.

7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: LKPP, 2021. [peraturan.bpk.go.id], [peraturan.go.id ]

8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

9. Kementerian PPN/Bappenas. Handbook Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pusat Pelatihan dan Pengembangan SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PPSDM PBJ). Jakarta.

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas