Arkana Kini Berstatus Anak Sah Ridwan Kamil, Ini Putusan Pengadilan Agama Bandung
Di balik lembar-lembar penetapan Pengadilan Agama Bandung, ada sebuah proses hukum yang tak sekadar menyelesaikan urusan administrasi. Putusan itu juga menegaskan status seorang anak di hadapan negara.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Di balik lembar-lembar penetapan Pengadilan Agama Bandung, ada sebuah proses hukum yang tak sekadar menyelesaikan urusan administrasi. Putusan itu juga menegaskan status seorang anak di hadapan negara.
Rabu, 15 Juli 2026, Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Melalui penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut, "Mengabulkan permohonan pemohon," sebelum kemudian menyatakan pengangkatan anak laki-laki yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020 itu sah menurut hukum.
Perkara bernomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg itu didaftarkan pada Juni 2026. Meski bersifat voluntair atau permohonan tanpa sengketa antar-pihak, proses tersebut tetap menjadi tahapan penting karena menyangkut kepastian hukum bagi seorang anak.
Penetapan pengadilan bukanlah akhir. Hakim juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan putusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Langkah itu diperlukan agar pengangkatan anak dicatat dalam register resmi negara sekaligus dimuat dalam akta kelahiran Arkana.
Bagi hukum Indonesia, pengangkatan anak tidak cukup dilakukan melalui kesepakatan keluarga. Status tersebut harus memperoleh pengesahan pengadilan agar seluruh hak dan kewajiban hukum antara orang tua angkat dan anak memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, putusan Pengadilan Agama Bandung bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi pengakuan negara atas hubungan hukum antara Ridwan Kamil dan Arkana Aidan Misbach.
Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi sengketa perceraian maupun waris, perkara ini berjalan tanpa perdebatan panjang. Hakim hanya menilai kelengkapan syarat dan dasar permohonan sebelum akhirnya mengetukkan palu.
Dengan keluarnya penetapan tersebut, proses pengangkatan Arkana sebagai anak Ridwan Kamil kini memiliki kepastian hukum. Selanjutnya, pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menjadi tahap akhir agar status tersebut juga tercermin dalam dokumen kependudukan resmi.
Bagi publik, perkara ini mungkin hanya sebaris informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung. Namun, bagi seorang anak, putusan itu menandai hadirnya kepastian identitas dan perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.
