indonews

indonews.id

Tolak Narasi Pigai Papua Tidak Bisa Merdeka, KNPB: Kita Punya Hak Menentukan Nasib Sendiri Tak Bisa Diabaikan

Perdebatan mengenai masa depan Papua kembali mencuat. Di tengah dorongan agar masyarakat Papua fokus pada kesejahteraan dan pemenuhan hak, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, justru menegaskan bahwa persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari tuntutan politik dan hak menentukan nasib sendiri.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Tolak Narasi Pigai Papua Tidak Bisa Merdeka, KNPB: Kita Punya Hak Menentukan Nasib Sendiri Tak Bisa Diabaikan
Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/8/2019). Mahasiswa Papua meminta Presiden Joko Widodo memastikan proses hukum pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perdebatan mengenai masa depan Papua kembali mencuat. Di tengah dorongan agar masyarakat Papua fokus pada kesejahteraan dan pemenuhan hak, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, justru menegaskan bahwa persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari tuntutan politik dan hak menentukan nasib sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Agus untuk menanggapi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Papua dapat memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak, tetapi tidak menuntut kemerdekaan atau memisahkan diri dari Indonesia.

Agus menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri yang menurutnya dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Pembukaan UUD 1945 dan kovenan internasional tentang hak asasi manusia.

"Mukaddimah Undang-Undang Republik Indonesia menyatakan demikian, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka orang Papua punya hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Undang-Undang Kovenan Internasional juga Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku tentang hak peninduan nasib sendiri," kata Agus dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).

Menurut Agus, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semestinya menjalankan ketentuan hukum dan mekanisme internasional terkait hak asasi manusia.

"Juga harusnya melaksanakan kovenan dan hukum internasional yang berlaku di dalam mekanisme internasional," ujarnya.

Agus secara khusus menyoroti pernyataan Pigai yang meminta masyarakat Papua tidak menuntut hak menentukan nasib sendiri, melainkan berfokus pada kesejahteraan.

Menurut dia, persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menyangkut apa yang disebutnya sebagai status politik Papua.

"Jadi, sekelas seorang Natalius Pigai mengatakan bahwa orang Papua tidak perlu menuntut hak peninduan nasib sendiri, tetapi harus tuntut kesejahteraan. Itu saya pikir, mungkin itu juga dia dipakai sebagai alat politik kolonial Indonesia sehingga dia bisa bicara itu," katanya.

Agus menilai pernyataan tersebut juga berpotensi merendahkan kredibilitas Pigai sebagai Menteri HAM, khususnya dalam mencari penyelesaian atas persoalan Papua.

"Tapi, saya pikir itu dia merendahkan kribilitas dia sebagai seorang kementerian hukum dan HAM menunjukkan ketidakmampuan terhadap penyelesaian status politik bangsa Papua di Papua," tutur Agus.

Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan kelompoknya selama puluhan tahun tidak dapat direduksi hanya sebagai tuntutan peningkatan kesejahteraan.

"Perjuangan bangsa Papua selama 64 tahun di Papua itu adalah perjuangan tentang hak penentuan nasib sendiri," pungkasnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas