indonews

indonews.id

Rugikan Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hendi juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Hendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Sin$500.000. Namun, uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK selama proses hukum berlangsung.

Majelis hakim menyebut perbuatan Hendi memberatkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan dilakukan di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN. Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang.

Sementara itu, hakim mempertimbangkan Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan Sin$500.000, serta bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas dan menilai kecukupan jaminan. Hakim juga menilai Hendi bersikap sopan selama persidangan.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,24 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, Arso dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara.

Putusan terhadap Hendi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Sin$500.000.

Adapun Arso sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp118,24 miliar subsider 4 tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran uang muka dari PGN kepada PT IAE yang dinilai tidak semestinya dilakukan. Jaksa menyebut tindakan para terdakwa bersama pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Kerugian tersebut, menurut jaksa, telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Putusan terhadap Hendi dan Arso belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas