Memaknai Transfer Pricing Dari Sisi Hukum
Isue sentral mengemuka dalam perpajakan kekinian terkait dengan transfer pricing dan under invoicing, sesungguhnya kedua hal tersebut berbeda. Penulis membahas fokus pada transfer pricing yang masuk dalam literatur perpajakan, khususnya dalam lingkungan bisnis global.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik & Advokat)
Jakarta, INDONEWS.ID - Isue sentral mengemuka dalam perpajakan kekinian terkait dengan transfer pricing dan under invoicing, sesungguhnya kedua hal tersebut berbeda. Penulis membahas fokus pada transfer pricing yang masuk dalam literatur perpajakan, khususnya dalam lingkungan bisnis global.
Globalisasi ekonomi kekinian sangat berdampak terhadap lingkungan bisnis, sehingga pola transaksi disetiap negara memerlukan penyesuaian berbagai kebijakan hukum (legal policy) yang kondusif dengan perubahan lingkungan global yang amat dinamis, perubahan tersebut menyentuh pada pola transaksi perdagangan internasional, investasi langsung (foreign direct investment) dan pola pembiayaan global yang semakin kompleks.
Dinamika perpajakan internasional kontemporer ditandai dengan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (Multinational Enterprises MNEs). Di tengah arus globalisasi ekonomi, struktur bisnis MNEs telah berevolusi menjadi jaringan rantai nilai global (global value chains) yang saling terintegrasi dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi laba, di mana lebih dari 80% perdagangan dunia saat ini dihasilkan dari transaksi perusahaan multinasional sebagai konsekuensi atas adanya rantai nilai global. Penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukan inilah yang dinamakan transfer pricing (Darussalam et al., 2022). Fenomena ini membawa konsekuensi terhadap basis pajak.
Logika Bisnis Dalam hukum
Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan inspirasi, inovasi maupun pemikiran strategic untuk memperoleh keuntungan, sehingga muncul hukum yang menyatakan, ‘keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum’.
Kalau begitu, ketika pengusaha hendak melakukan bisnis dengan pihak afiliasi yang punya hubungan istimewa, tidak ada hukum yang melarang, karena sifat keperdataan menjadi landasan berfikir hukumnya. Transaksi tersebut menjadi hal biasa.
Akan tetapi, transaksi dengan afiliasi yang bersifat keperdataan menjadi keliru ketika dihadapkan dengan prinsip kewajaran (kelaziman usaha) dalam pajak yang bersifat publik. Artinya, transaksi para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau sebanding dengan transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa (Lihat Psl 18 ayat 4 UU PPh).
Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang harga (laba) dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai tolak ukur harga wajar atau tidak wajar antara fiskus dengan pengusaha (Wajib Pajak) pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, penyelesaian hukumnya dilakukan melalui penyelesaian hukum administrasi. Karena sejak awal pajak merupakan ranah hukum administrasi. Juga muncul pertanyaan lain, bolehkah kesepakatan perdata dibatasi aturan pajak bersifat publik ?
Pada titik ini, dapat dipahami jika sifat keperdataan (privat) harus tetap memperhatikan kepentingan publik yang bersifat memaksa, didalamnya termasuk kepentingan hukum pajak. Persoalannya sulit dipahami ketika muncul cara penegakan hukum (law enforcement) melalui langkah pidana.
Hukum (pajak) seakan hanya efektif jika cara pidana yang dijalankan untuk menekan munculnya ketidakwajaran harga yang sedari awal bersifat privat. Menarik persoalan pada cara berhukum pidana melalui pembuktian ‘locus dan tempus’ delicti dari transaksi transfer pricing, sangat keliru. Terlebih hukumnya dinilai dengan pembuktian pada locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama bahwa telah terjadi dualisme harga.
Lain halnya jika tempat dan waktu atas transaksinya berbeda, dapat dipastikan harga maupun laba berbeda baik transaksi dengan afiliasi maupun diluar afiliasi. Oleh karena secara bisnis ada masa berlaku harga (validity of prices) pada tiap detik maupun tiap menit.
Karena transaksi dengan afiliasi bersifat momentum, tidak perlu ada pelaporan atas afiliasi karena afiliasi hanya sebagai tempat penampungan komoditi agar perusahaan tidak rugi. Keadaan demikian secara keperdataan dibenarkan selama kedua pihak sepakat dengan harga transaksi (lihat Pasal 1320 KUH Perdata).
Transfer Pricing apakah itu Pidana ?
Perdebatan transfer pricing dapat dipidana, muncul dalam satu forum diskusi yang penulis ikuti. Argumentasi yang dibangun menyatakan ada sifat kesalahan dalam transfer pricing yang berakibat timbulnya kerugian pendapatan negara. Karena transfer pricing merupakan transaksi yang benar terjadi yang menyangkut nilai atau harga yang dinilai tidak benar.
Perdebatan terus muncul disebabkan ketidaksamanan dalam cara berhukum. Bagaimana mungkin transaksi bersifat keperdataan dinilai pidana ketika dinilai tidak benar menurut aturan Undang-Undang Pajak? Betapa mengerikannya cara berhukum perdata dalam bisnis langsung dipaksakan telah melanggar pidana pajak ?
Padahal transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik terhadap harga barang, jasa, ataupun harta tak berwujud. Bahkan, transfer pricing juga bisa dimaknai sebagai besaran harga yang dibebankan atas transaksi yang terjadi di antara mereka. Jika harga diketahui tidak benar, dilakukan koreksi, bukan dijatuhi pidana.
Sudah menjadi pemahaman bersama, transfer pricing merupakan transaksi yang dilakukan secara resmi, bukan transaksi yang dikategorikan sebagai peristiwa pidana (delik). Apalagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau membelanjakan uang sehingga disebut sebagai tindak pidana ?
Itu sebabnya, publik menilai cara berhukum fiskus menempatkan transfer pricing sebagai pidana, sangat keliru. Cara berhukum demikian menunjukan adanya ‘kegeraman’ untuk menghukum. Cara berhukum pajak adalah cara berhukum dalam tataran ranah administrasi, bukan pidana.
Pidana dalam Undang-Undang Pajak, dikatakan Prof. Andi Hamzah (2013:73) hanya untuk menakut-nakuti dan sebatas menggertak supaya Wajib Pajak patuh. Karenanya tidak tepat cara berhukum menilai transfer pricing ditujukan pada konteks pidana.
Tujuan pidana dalam Undang-Undang Pajak sejak semula berbeda dengan tujuan pidana dalam Undang-Undang Pidana. Pidana pajak bersifat reparatoir (memperbaiki), bukan menghukum. Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua MA) sudah menegaskan, apabila sanksi administrasi dan perdata belum cukup untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, baru diterapkan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.
Simpulan
Dari uraian diatas, disimpulkan tiga hal, pertama, transfer pricing merupakan transaksi lazim dalam bisnis sepanjang tidak melanggar kaedah hukum keperdataan. Kedua, norma kewajaran dalam Undang-Undang Pajak menjadi norma pelindung bersifat khusus supaya negara memperoleh uang pajak, tetapi dari sisi hukum perdagangan internasional merupakan suatu keniscayaan. Ketiga, pajak sesungguhnya merupakan hukum administrasi, oleh sebab itu jika pun harus dikoreksi merupakan bagian dari sanksi administrasi.
Cara berhukum bisnis yang dibatasi dengan cara berhukum pajak menjadi ruang diskusi menarik untuk dikaji dalam melihat persoalan pajak lebih jernih, khususnya diera globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang membutuhkan kecepatan dan kepastian hukum. Bisnis harus terus berjalan agar negara tetap mendapatkan pajak dan lapangan kerja untuk masyarakat luas pada tataran berfikir hukum yang benar.
Seyogyanya segala hambatan dalam kegiatan ekonomi, bisnis dan perdagangan internasional harus disingkirkan, sehingga transaksi ekonomi/bisnis makin bergulir cepat yang berimbas pada efisiensi ekonomi dan ujungnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.