DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026: Pegiat Antikorupsi Malah Cemas, Ada Apa?
Hampir dua dekade berlalu, tetapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Setiap kali gelombang kritik terhadap pemerintah dan parlemen membesar, nama RUU ini kembali muncul ke permukaan, seolah menjadi jawaban atas keresahan publik terhadap praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Hampir dua dekade berlalu, tetapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Setiap kali gelombang kritik terhadap pemerintah dan parlemen membesar, nama RUU ini kembali muncul ke permukaan, seolah menjadi jawaban atas keresahan publik terhadap praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.
Kini, harapan itu kembali muncul. DPR menjanjikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026 ini. Namun, di tengah janji tersebut, pegiat antikorupsi justru menyimpan kecemasan. Mereka menilai draf RUU versi DPR yang beredar pada Juli 2026 telah menghilangkan sejumlah instrumen penting yang sebelumnya terdapat dalam draf pemerintah.
Kekhawatiran itu bukan semata soal kapan undang-undang disahkan. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apa yang sebenarnya akan disahkan. Jika draf terbaru tersebut disetujui tanpa perbaikan, instrumen yang seharusnya menjadi senjata untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan justru dinilai berpotensi kehilangan daya gigitnya.
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan sedikitnya terdapat sejumlah poin krusial dalam draf pemerintah 2023 yang kini hilang atau berubah secara signifikan dalam draf DPR Juli 2026.
Illicit enrichment yang hilang
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah hilangnya konsep peningkatan kekayaan secara ilegal atau illicit enrichment. Dalam draf pemerintah versi 2023, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, termasuk dalam kategori aset yang dapat dirampas negara.
Instrumen ini dinilai penting untuk menelusuri kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Sebab, dalam sejumlah perkara korupsi, kekayaan seseorang terkadang terlihat melonjak jauh melampaui penghasilan resmi yang dilaporkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selain laporan perpajakan.
Wana menilai, aturan tersebut semestinya dibuat dengan subjek, parameter, serta beban pembuktian yang jelas sehingga tidak semata-mata bergantung pada tafsir hakim. Dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebut aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dapat dirampas.
Penjelasannya bahkan memberikan contoh penggunaan LHKPN, laporan pajak penghasilan pegawai, dan SPT sebagai petunjuk untuk menghitung total kekayaan. Ketentuan serupa tidak lagi terlihat secara eksplisit dalam draf DPR Juli 2026.
Pasal 5 ayat (2) draf DPR hanya mengatur bahwa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian aset yang telah dirampas negara. Bagi pegiat antikorupsi, perubahan ini bukan sekadar persoalan redaksional. Terlebih, persoalan pemulihan aset hasil korupsi di Indonesia masih jauh dari ideal.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen nilai kerugian tersebut belum berhasil kembali ke negara.
Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor terkait perampasan harta. Sementara instrumen tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri dan merampas aset hanya digunakan dalam lima kasus.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan besarnya potensi persoalan tersebut. Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK menemukan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi sekitar Rp195,77 triliun. Indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp7,72 triliun, sedangkan kejahatan perbankan sekitar Rp25,15 triliun. Pada sektor pertambangan, nilainya bahkan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut angka tersebut sebagai indikasi transaksi terkait tindak pidana pertambangan. Sementara itu, Auriga melalui kajian Outlook Kejahatan SDA menemukan kejahatan perikanan berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp101 triliun setiap tahun. Persoalannya, penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan. Pemilik modal atau beneficial owner justru tidak selalu tersentuh.
NCB dinilai semakin sempit
Kecemasan kedua menyangkut konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam draf DPR terbaru, perampasan aset tanpa putusan pidana dilakukan antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, perkara tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau terdapat aset tindak pidana yang baru diketahui setelah terdakwa diputus bersalah.
Wana menilai pendekatan tersebut cenderung kembali berorientasi kepada subjek atau in personam, bukan semata-mata kepada objek aset atau in rem. Padahal, salah satu kekuatan utama NCB justru terletak pada kemampuannya mengejar aset yang diduga berasal dari kejahatan meskipun pelakunya tidak diketahui atau tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana biasa.
Dalam draf pemerintah 2023, misalnya, perkara pidana yang tidak dapat disidangkan dapat mencakup temuan balok kayu hasil pembalakan liar yang pemilik atau pelakunya tidak diketahui maupun hasil judi daring yang pemiliknya tidak diketahui.
Contoh semacam itu tidak lagi dirumuskan dengan cara yang sama dalam draf DPR Juli 2026. Bagi Wana, perubahan tersebut penting karena menentukan sejauh mana negara dapat mengejar aset yang lolos dari proses pemidanaan.
"Ketika menunggu proses perkaranya selesai, maka pendekatannya bukan lagi berbasis objek melainkan berbasis subjek yang berperkara. Apabila modelnya semacam ini, maka tidak ada pembeda dari UU Tipikor," ujar Wana.
Masalah berikutnya adalah kelembagaan. Draf pemerintah 2023 secara tegas menunjuk Jaksa Agung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset, termasuk penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, serta pembangunan sistem informasi aset tindak pidana.
Jaksa Agung juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan aset secara berkala kepada presiden. Namun, dalam draf DPR terbaru muncul istilah Lembaga Pengelola Aset.
Masalahnya, menurut Wana, draf tersebut tidak menjelaskan secara memadai siapa yang memimpin lembaga itu, berada di bawah institusi mana, serta kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.
Pasal 46 ayat (2) draf DPR menyebut pelaksanaan putusan perampasan aset dilakukan oleh jaksa pengacara negara dengan dibantu Lembaga Pengelola Aset. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung.
DPR Diminta Buka Draf ke Publik
Di tengah target pengesahan pada 15 Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik melalui kanal resmi. Bagi mereka, transparansi menjadi syarat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh substansi aturan yang sedang dibahas.
Tanpa transparansi, publik hanya akan mengetahui janji pengesahan, tetapi tidak mengetahui secara detail isi regulasi yang nantinya mengikat seluruh masyarakat. Wana meminta DPR memperkuat kembali sejumlah ketentuan, terutama terkait illicit enrichment, memperjelas ruang lingkup serta hukum acara NCB, dan membangun lembaga pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas.
RUU Perampasan Aset bukanlah gagasan baru. RUU ini telah bergulir hampir dua dekade dan berulang kali keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Gagasan tersebut pertama kali muncul pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK menjadi salah satu pihak yang mendorong penyusunan RUU tersebut pada 2008, sebelum draf pertama berhasil disusun pada 2012.
Dalam naskah akademik 2013, para pakar hukum telah melihat perubahan karakter kejahatan ekonomi. Tindak pidana yang semula bersifat konvensional seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan berkembang menjadi semakin kompleks, melibatkan pelaku terdidik dan bahkan jaringan lintas negara.
Karena itu, pendekatan perampasan aset berbasis objek atau in rem dipandang penting untuk mengejar hasil kejahatan. Gagasan tersebut kembali mencuat setiap kali gelombang protes publik membesar.
Pada 2019, isu RUU Perampasan Aset muncul dalam gelombang demonstrasi Reformasi Dikorupsi. Isu yang sama kembali terdengar dalam aksi Peringatan Darurat pada 2024, Indonesia Gelap pada 2025, hingga berbagai aksi massa pada Agustus 2025. Wana bahkan menilai RUU tersebut terkadang digunakan sebagai respons politik untuk meredam kemarahan publik.
"RUU Perampasan Aset seperti alat untuk menetralisir gejolak kemarahan warga. Ibaratnya, masalahnya apa tapi yang disodorkan adalah RUU Perampasan Aset. Substansinya berpotensi diotak-atik. Apalagi tidak ada transparansi terkait naskah dan drafnya," kata Wana.
Kini, RUU tersebut kembali berada di tengah perhatian publik setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyuarakan tuntutannya di depan Gedung DPR/MPR.
Perwakilan AMPB kemudian diterima oleh DPR. Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Mengacu pada kronologi pembahasan yang disampaikan DPR, penyusunan naskah akademik dan draf RUU secara resmi dibahas Komisi III sejak 15 Januari 2026. Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik tidak hanya menunggu kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga menanti apakah aturan tersebut benar-benar akan menjadi senjata baru untuk mengejar uang hasil kejahatan.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan. Lebih penting lagi, seberapa kuat aturan itu mampu membuat aset hasil kejahatan kembali kepada negara.*