indonews

indonews.id

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja Hampir Rampung, AMDAL Belum Ada: Kontraktor Disentil

PMKRI kembali meminta pihak berwenang memastikan status dan kepatuhan dokumen AMDAL proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja

Reporter: Alvin Demianus
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja Hampir Rampung, AMDAL Belum Ada: Kontraktor Disentil
Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Tana Toraja

Tana Toraja, INDONEWS.ID — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja mempertanyakan pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang disebut telah berjalan meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum sepenuhnya rampung.


Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Milton Lando, menyoroti tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi untuk memastikan seluruh persyaratan hukum dan lingkungan telah dipenuhi sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.


“Kontraktor seharusnya memastikan seluruh persyaratan hukum dan lingkungan terpenuhi. Jangan sampai pekerjaan berjalan, tetapi ketika kemudian terjadi dampak atau kerusakan lingkungan, justru semua pihak saling melempar tanggung jawab,” tegas Milton, Senin (31/8/2026).


Menurut Milton, persoalan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik program. Kontraktor sebagai pelaksana konstruksi juga harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PMKRI mempertanyakan kesiapan pihak kontraktor untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari pekerjaan pembangunan tersebut menimbulkan dampak lingkungan akibat pelaksanaan kegiatan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.


“AMDAL bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen lingkungan merupakan instrumen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan potensi dampak suatu kegiatan. Kalau dokumen lingkungan belum selesai, jangan hanya mengejar target fisik,” ujarnya.


Milton juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan lingkungan proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Jangan menunggu lingkungan rusak baru bertindak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Tidak boleh ada proyek, kontraktor, maupun pihak mana pun yang merasa kebal hukum,” tegasnya.


Sementara itu, Febry dari pihak kontraktor, saat dikonfirmasi pada 28 Agustus 2026, menyampaikan bahwa Yang bertanggung jawab soal amdal adalah yang punya proyek yaitu dinsos, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait persoalan dokumen lingkungan. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat kejelasan lebih lanjut.


" Jadi yang bertanggung jawab soal amdalkan yang punya proyek ya, dibawah naungan dinsos na kami kan hanya sebatas kontraktor, jadi sebelumnya sempat juga menanyakan, Namun belum ada jawaban dari Dinsos". Ujarnya.


Di sisi lain, kondisi fisik proyek disebut telah mendekati tahap penyelesaian. Karena itu, PMKRI kembali meminta pihak berwenang memastikan status dan kepatuhan dokumen AMDAL proyek tersebut secara transparan.


PMKRI menegaskan, besarnya nilai maupun status program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum lingkungan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pekerjaan tentu harus berjalan sesuai prosedur. Namun jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas