indonews

indonews.id

21 Tahun LCKI, Dari Gagasan Pencegahan Kejahatan hingga Pengabdian kepada Masyarakat

Dua puluh satu tahun bukan waktu yang singkat bagi sebuah organisasi masyarakat untuk bertahan, beradaptasi, dan tetap menjalankan aktivitasnya. Pada 9 September 2026, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-21 dalam sebuah acara syukuran yang digelar di kediaman Jenderal Polisi (Purn) Da`i Bachtiar, mantan Kapolri sekaligus salah satu pendiri LCKI.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Dua puluh satu tahun bukan waktu yang singkat bagi sebuah organisasi masyarakat untuk bertahan, beradaptasi, dan tetap menjalankan aktivitasnya. Pada 9 September 2026, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-21 dalam sebuah acara syukuran yang digelar di kediaman Jenderal Polisi (Purn) Da`i Bachtiar, mantan Kapolri sekaligus salah satu pendiri LCKI.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus LCKI Pusat, LCKI Jakarta, dan LCKI Bekasi. Sejumlah pengurus LCKI daerah mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom, antara lain dari Jambi, Riau, Jawa Barat, Sukabumi, dan Jawa Timur.

Pertemuan itu tidak sekadar menjadi seremoni ulang tahun. Bagi LCKI, momentum 21 tahun menjadi kesempatan untuk kembali melihat perjalanan organisasi sejak didirikan sekaligus membicarakan relevansi gagasan pencegahan kejahatan di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung.

Da`i Bachtiar dalam kesempatan tersebut menjelaskan kembali sejarah awal berdirinya LCKI, termasuk gagasan yang melatarbelakangi pembentukan lembaga tersebut dan orang-orang yang terlibat sebagai pendiri.

Menurut dia, perjalanan LCKI tidak terlepas dari perubahan generasi. Sejumlah pendiri yang berada di balik pembentukan lembaga tersebut kini telah meninggal dunia. Namun, kondisi itu tidak menghentikan aktivitas organisasi.

LCKI, kata Da`i, tetap eksis dan melanjutkan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, dengan tetap berpegang pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencegahan Kejahatan Tidak Hanya Persoalan Polisi

Gagasan utama LCKI sejak awal berdiri adalah mendorong pencegahan kejahatan sebagai bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pendekatan tersebut memiliki relevansi yang semakin besar karena persoalan kriminalitas tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Pencegahan juga berkaitan dengan lingkungan sosial, pendidikan, keluarga, ekonomi, hingga partisipasi masyarakat.

Data kriminalitas nasional menunjukkan bahwa persoalan keamanan masih menjadi pekerjaan besar. Berdasarkan Statistik Kriminal 2024 Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2023 tercatat sekitar 584.000 kejadian kejahatan yang dilaporkan kepada polisi di Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat dan berbagai organisasi sosial juga memiliki ruang untuk berkontribusi, terutama dalam membangun kesadaran dan mengurangi faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan.

Dalam konteks itu, keberadaan organisasi yang membawa misi pencegahan kejahatan menjadi penting, sepanjang aktivitasnya berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengambil alih kewenangan institusi penegak hukum. Perjalanan 21 tahun juga memperlihatkan bahwa keberlanjutan organisasi sangat bergantung pada kemampuan regenerasi.

Da`i Bachtiar mengingatkan kembali bahwa sebagian pendiri LCKI telah meninggal dunia. Namun, gagasan yang mereka bangun tetap diteruskan oleh pengurus dan anggota generasi berikutnya.

Pergantian generasi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi organisasi yang telah berusia lebih dari dua dekade. Di satu sisi, LCKI memiliki sejarah panjang dan pengalaman dari para pendirinya. Di sisi lain, perubahan bentuk kejahatan dan perkembangan teknologi menuntut organisasi untuk memahami persoalan baru yang muncul di masyarakat.

Kejahatan berbasis teknologi, penipuan digital, penyalahgunaan media sosial, hingga berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi merupakan contoh persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman.

Karena itu, konsep pencegahan kejahatan juga perlu terus diperbarui. Kesadaran masyarakat, literasi digital, penguatan keluarga dan komunitas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya tersebut.

Pengurus Daerah hingga Menjaga Relevansi di Tengah Perubahan

Peringatan ulang tahun ke-21 LCKI juga memperlihatkan jaringan organisasi yang tersebar di sejumlah daerah. Pengurus LCKI dari Jambi, Riau, Jawa Barat, Sukabumi, dan Jawa Timur mengikuti acara melalui Zoom. Kehadiran secara daring tersebut membuat komunikasi antara pengurus pusat dan daerah tetap berjalan meskipun berada di lokasi berbeda.

Dalam kesempatan itu, Da`i Bachtiar juga berdialog langsung dengan sejumlah pengurus LCKI daerah melalui sambungan Zoom. Sementara dari LCKI Jakarta, hadir Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) LCKI Jakarta Asri Hadi bersama sejumlah pengurus. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri).

Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Lakoni hadir mewakili Ketua PP Polri. Kehadiran para purnawirawan kepolisian memiliki kaitan erat dengan sejarah LCKI. Organisasi ini sejak awal dibangun oleh sejumlah tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian dan keamanan, termasuk Da`i Bachtiar yang pernah menjabat Kapolri pada 2001-2005.

Memasuki usia 21 tahun, tantangan LCKI bukan lagi sekadar mempertahankan keberadaan organisasi. Tantangannya adalah memastikan gagasan pencegahan kejahatan tetap relevan dengan persoalan masyarakat saat ini.

Kejahatan terus mengalami perubahan bentuk. Jika dahulu perhatian publik banyak tertuju pada kejahatan konvensional, kini masyarakat juga menghadapi kejahatan digital, penipuan daring, perdagangan ilegal melalui platform digital, pencurian data, serta berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi.

Di tengah kondisi tersebut, pendekatan pencegahan membutuhkan keterlibatan lebih banyak pihak. Organisasi masyarakat dapat mengambil peran melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, dan kegiatan sosial yang membantu masyarakat mengenali serta mengantisipasi potensi kejahatan.

LCKI menyatakan tetap menjalankan berbagai kegiatan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan mengikuti peraturan yang berlaku. Bagi lembaga yang telah melewati perjalanan lebih dari dua dekade, keberlanjutan menjadi ukuran penting. Pendiri boleh berganti, generasi boleh berubah, tetapi gagasan yang menjadi alasan sebuah organisasi didirikan harus tetap menemukan bentuknya di setiap zaman.

Peringatan 21 tahun LCKI pada akhirnya menjadi pengingat atas perjalanan tersebut. Dari kediaman Da`i Bachtiar, para pengurus kembali bertemu, berdialog dengan daerah, dan menegaskan keberlanjutan organisasi. Acara kemudian ditutup dengan pemotongan kue ulang tahun ke-21 LCKI dan makan siang bersama.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas