INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/07/2017 17:49 WIB
  • Soal RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Tidak Bisa Musyawarah Ada Dua Opsi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Soal RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Tidak Bisa Musyawarah Ada Dua Opsi
Jakarta, INDONEWS,ID – Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pemilu di DPR akan membahas masalah presidential threshold dan empat isu lainnya dalam RUU Pemilu pada Kamis (13/7/2017) mendatang. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam kesempatan tersebut direncanakan pemerintah akan mendengarkan masukan seluruh fraksi. Karena itu, pemerintah berharap RUU Pemilu ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. "Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Pertama, dibawa ke paripurna untuk voting, atau kedua, pemerintah menyatakan pendapat," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Tjahjo menjelaskan, isu presidential threshold merupakan isu yang paling sulit diputuskan lantaran menyangkut kepentingan politik jangka panjang. Sedangkan, empat isu lainnya telah mencapai kesepakatan. Tjahjo menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sudah disepakati selama ini terbukti berjalan demokratis dan tak bermasalah. Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah tetap menginginkan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen lantaran dinilai sebagai sistem yang efektif.(hdr).
Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas