Gedung-Pengadilan Tipikor (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah terbukti bersalah, akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar memvonis dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto selama tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Menurut Jhon Halasan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus e-KTP memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada Irman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Sugiharto penjara lima tahun denda 400 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan," ujar hakim ketua, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Selain itu, Jhon Halasan juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti. Irman harus membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian US$ 300 ribu dan Rp 50 juta.
Sedangkan, Sugiharto harus membayar uang pengganti US$ 50 ribu. Namun, dia sudah mengembalikan uang sebesar USD 30 ribu, harta benda satu unit Honda Jazz, dan Rp 150 juta.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (hdr)