INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/07/2017 16:25 WIB
  • Terbukti Bersalah, 2 Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 7 & 5 tahun Penjara

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Terbukti Bersalah, 2 Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 7 & 5 tahun Penjara
Gedung-Pengadilan Tipikor (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah terbukti bersalah, akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar memvonis dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto selama tujuh tahun dan lima tahun penjara. Menurut Jhon Halasan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus e-KTP memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Irman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Sugiharto penjara lima tahun denda 400 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan," ujar hakim ketua, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). Selain itu, Jhon Halasan juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti. Irman harus membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian US$ 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan, Sugiharto harus membayar uang pengganti US$ 50 ribu. Namun, dia sudah mengembalikan uang sebesar USD 30 ribu, harta benda satu unit Honda Jazz, dan Rp 150 juta. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (hdr)
Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas