INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/07/2017 10:13 WIB
  • Tidak Puas Terhadap UU Pemilu, Mendagri: Silahkan Gunakan Mekanisme yang Ada

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Tidak Puas Terhadap UU Pemilu, Mendagri: Silahkan Gunakan Mekanisme yang Ada
Jakarta, INDONEWS.ID- Menyikapi adanya empat fraksi yang melakukan aksi walk out dalam Paripurna DPR yang membahas UU Pemilu, pemerintah mempersilakan partai politik menggugat syarat ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo merasa lega, dengan disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna DPR RI, meski empat fraksi di parlemen melakukan aksi walk out. "Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (21/7/2017). Menurut Tjahjo, DPR dan pemerintah tidak diopinikan menghambat pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti. "Maka dari itu KPU bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU, dasarnya adalah undang-undang," ujarnya. Lebih jauh Tjahjo menambahkan, presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan Mahkamah Konstitusi. (hdr)
Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas