Jakarta, INDONEWS.ID- Menyikapi adanya empat fraksi yang melakukan aksi walk out dalam Paripurna DPR yang membahas UU Pemilu, pemerintah mempersilakan partai politik menggugat syarat ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo merasa lega, dengan disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna DPR RI, meski empat fraksi di parlemen melakukan aksi walk out.
"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Tjahjo, DPR dan pemerintah tidak diopinikan menghambat pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti. "Maka dari itu KPU bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU, dasarnya adalah undang-undang," ujarnya.
Lebih jauh Tjahjo menambahkan, presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan Mahkamah Konstitusi. (hdr)