INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/07/2017 17:30 WIB
  • Zulkifli Jelaskan Alasan PAN “Walk Out” di Paripurna UU Pemilu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Zulkifli Jelaskan Alasan PAN “Walk Out” di Paripurna UU Pemilu
Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu partai yang melakukan aksi “walk out” dalam sidang Paripurna pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) menjadi Undang-undang, Jumat (21/7/2017) dini hari. PAN bergabung dengan tiga partai lain yaitu Gerindra, PKS dan Partai Demokrat yang melakukan aksi “walk out” tersebut. Sikap PAN tersebut seperti “menyiram bensin di nyala api”. Tak ayal, keputusan partai yang bergabung dalam kubu pemerintah ini memunculkan desakan sejumlah partai lain, untuk mengeluarkannya dari barisan partai pemerintah. Namun, Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan cepat-cepat memberi klarifikasi atas sikap “mendua” partai berlambang matahari tersebut. Zulkifli mengatakan, partainya memutuskan abstain dalam pemungutan suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu karena menginginkan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. “Pengambilan keputusan mengenai RUU Pemilu semalam menyangkut kebijakan masing-masing partai. Kami menginginkan agar keputusan itu dilakukan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya di sela-sela acara sosialisasi Empat Pilar di Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (21/7/2017). Ketika ditanya apakah PAN akan mengajukan uji materiil undang-undang penyelenggaraan pemilu, Zulkifli mengatakan PAN hanya abstain dalam pengambilan keputusan di dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari itu. Sebelumnya, dalam sidang paripurna ke-32 DPR yang berlangsung Kamis hingga Jumat dinihari, juru bicara fraksi PAN Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan akhir fraksi sebelum pemungutan suara, mengatakan PAN bersikap abstain dalam proses itu. Yandri mengatakan fraksinya menarik diri dari proses tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil dari pemungutan suara bila proses tersebut dilanjutkan. Meski demikian, sidang paripurna tetap menyepakati RUU Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2019. (Very)    
Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas