Jakarta, INDONEWS.ID – 80 persen dari 148 warga negara asing asal China, yang merupakan pelaku kasus penipuan dan pemerasan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian ternyata tak mengantongi paspor.
Menurut Kabiropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, para pelaku yang tidak mengantongi paspor itu berdalih bahwa dokumen paspornya dipegang oleh pihak sponsor. "Dari pemeriksaan, hanya 20 persen punya paspor sisanya tidak punya," kata Rikwanto di Mabes Polri , Senin (31/7/2017).
Rikwanto menjelaskan, contoh visa yang digunakan para pelaku kejahatan ini beraneka macam. antara lain menggunakan visa kunjungan wisata dan visa kerja. Namun demikian, pihaknya masih terus didalami oleh polisi. "Kita sedang telusuri, apakah memang mereka masuk lewat broker dan paspornya itu dipegang, atau memang masuk secara ilegal. Kita sedang dalami untuk hal tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Depok menangkap hampir seratus lebih warga negara asal China, Sabtu 29 Juli 2017. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali.