Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menghubungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk meminta salinan draf undang-undang Pemilu yang telah disahkan pemerintah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan undang-undang tersebut. "Kami belum menerima salinannya," ujar Arief di Banten, Sabtu (19/8/2017) sore.
Menurut Arief, undang-undang yang sudah diberi nomor dan disahkan oleh pemerintah itu akan menjadi acuan KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) Pemilu. Karena itu, pihaknya akan menghubungi Kemenkum-HAM untuk mendapatkan salinan itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mulai berlaku pekan depan. Karena itu, untuk merealisasikan UU pemilu, pihak KPU rencananya pada Senin (21/8/2017) akan meminta salinan UU pemilu kepada Kemenkumham. (hdr)