INDONEWS.ID

  • Sabtu, 19/08/2017 16:43 WIB
  • UU Pemilu Segera Diberlakukan, KPU Akan Minta Salinan pada Kemenkumham

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
UU Pemilu Segera Diberlakukan, KPU Akan Minta Salinan pada Kemenkumham
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menghubungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk meminta salinan draf undang-undang Pemilu yang telah disahkan pemerintah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan undang-undang tersebut. "Kami belum menerima salinannya," ujar Arief di Banten, Sabtu (19/8/2017) sore. Menurut Arief, undang-undang yang sudah diberi nomor dan disahkan oleh pemerintah itu akan menjadi acuan KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) Pemilu. Karena itu, pihaknya akan menghubungi Kemenkum-HAM untuk mendapatkan salinan itu. Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mulai berlaku pekan depan. Karena itu, untuk merealisasikan UU pemilu, pihak KPU rencananya pada Senin (21/8/2017) akan meminta salinan UU pemilu kepada Kemenkumham. (hdr)
Artikel Terkait
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Artikel Terkini
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas