INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/08/2017 09:49 WIB
  • Uang Suap 5,1 Miliar Akan Digunakan untuk Pilkada Tegal 2018

  • Oleh :
    • luska
Uang Suap 5,1 Miliar Akan Digunakan untuk Pilkada Tegal 2018
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa KPK pada Rabu (30/8) malam.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Tegal Siti Masitha Soeparmo dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Keduanya diduga menerima uang total senilai total sekitar Rp 5,1 miliar.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

Lalu kemanakah larinya uang sebesar 5,1 miliar tersebut ?

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, uang suap miliaran ini diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018.

Baca juga : Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak

Posisi Amir Mirza dalam kubu Siti Mashita ini adalah sebagai tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain.

Amir Mirza disebut akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau

"Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Kedua tersangka dijerat KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Lka)

Artikel Terkait
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas