INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/09/2017 12:51 WIB
  • Buntut Dicabutnya Permenhub No 26/2017 Soal Taksi Online, DPR Minta Menhub Lakukan Kajian Komprehensif

  • Oleh :
    • hendro
Buntut Dicabutnya Permenhub No 26/2017 Soal Taksi Online, DPR Minta Menhub Lakukan Kajian Komprehensif
ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA).

Menurut Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Farry Djemi Francis, walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun, akan terjadi kefakuman hukum nantinya.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Sangat disayangkan, peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum tapi kemudian dicabut oleh MA," ujar Francis di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Karena itu, Francis meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Seperti diketahui Sebelumnya MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut. (hdr)

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas