INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/09/2017 19:50 WIB
  • Cegah Terulang Kasus Obat PCC, Kemenkes Desak Pemprov Sultra Bentuk Satgas

  • Oleh :
    • hendro
Cegah Terulang Kasus Obat PCC, Kemenkes Desak Pemprov Sultra Bentuk Satgas
ilustrasi obat PCC dan korban penyalahgunaan obat PCC (ist)

Kendari, INDONEWS.ID- Terkait terungkapnya kasus obat PCC yang menelan korban jiwa di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan peredaran tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di daerah itu.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr M Subuh, berkaca dari kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di kota Kendari, semua pihak harus terlibat untuk menangkal dan mengantisipasi kasus tersebut agar tidak terulang.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Melihat fenomena yang terhadi di Kendari beberapa hari ini, sudah saatnya pemda segera membentuk satgas PCC. Semua pihak harus terlibat, pemda, BNN, kepolisian dan masyarakat dan harus dikeroyok. Jadi saya minta pemda segera bentuk," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr M Subuh di Kendari, Sabtu (16/9/2017).

Menurut Subur, dengat satgas tersebut, tugasnya sangat jelas yakni mencegah peredaran tablet PCC dan jenis obat lain yang sifatnya ilegal dan membahayakan kesehatan kalau dikonsumsi.

Baca juga : Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat

Selain itu, Subur berharap, peristiwa tersebut  Jangan sampai seperti fenomena gunung es, artinya korban yang tidak tampak di masyarakat masih banyak, tetapi malu melaporkan diri.

"Dengan satgas tersebut akan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pemerintah, media dan masyarakat dalam hal jumlah korban, jenis obat yang disalahgunakan serta bagaimana penanganan awal bagi korban," katanya.(hdr)

Baca juga : Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkait
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat
Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas