Kendari, INDONEWS.ID- Terkait terungkapnya kasus obat PCC yang menelan korban jiwa di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan peredaran tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di daerah itu.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr M Subuh, berkaca dari kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di kota Kendari, semua pihak harus terlibat untuk menangkal dan mengantisipasi kasus tersebut agar tidak terulang.
"Melihat fenomena yang terhadi di Kendari beberapa hari ini, sudah saatnya pemda segera membentuk satgas PCC. Semua pihak harus terlibat, pemda, BNN, kepolisian dan masyarakat dan harus dikeroyok. Jadi saya minta pemda segera bentuk," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr M Subuh di Kendari, Sabtu (16/9/2017).
Menurut Subur, dengat satgas tersebut, tugasnya sangat jelas yakni mencegah peredaran tablet PCC dan jenis obat lain yang sifatnya ilegal dan membahayakan kesehatan kalau dikonsumsi.
Selain itu, Subur berharap, peristiwa tersebut Jangan sampai seperti fenomena gunung es, artinya korban yang tidak tampak di masyarakat masih banyak, tetapi malu melaporkan diri.
"Dengan satgas tersebut akan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pemerintah, media dan masyarakat dalam hal jumlah korban, jenis obat yang disalahgunakan serta bagaimana penanganan awal bagi korban," katanya.(hdr)