Nasional

Kembali Terancam Dibui, Setya Novanto Ajukan Permohonan Pra Peradilan

Oleh : luska - Kamis, 16/11/2017 15:18 WIB

Setya Novanto.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2017).

Made mengatakan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut dia, akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

Ditambahkan Made untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan Hakim tunggalnya bukan Hakim Cepi Sutisna.

Dalam kasus ini Setya Novanto kembali ditetapkan sevagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kaus korupsi E-KTP pertama pada 17 Juli 2017, namun status tersangkanya tersebut musnah seiring terkabulnya pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Menurut informasi Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.

Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto juga meminta pengadilan menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap dia batal dan tidak sah serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.(Lka)

Artikel Terkait