Nasional

Hikmahanto: Pemindahan Kedubes AS Tidak Bisa Direalisasikan Dalam Waktu Dekat

Oleh : very - Kamis, 07/12/2017 22:30 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk memindahkan Kedutaan Besarnya dari Tel Aviv ke Jerusalem. Ini merupakan bentuk pengakuan sepihak Trump atas Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Keputusan itu tak pelak memunculkan kecaman para pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengatakan, mengecam rencana Presiden Donald Trump tersebut karena dapat menimbulkan instabilitas dunia.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, sikap Presiden Jokowi ini menunjukkan Indonesia berpihak kepada bangsa yang direbut tanahnya sejak lama yaitu Palestina. 

“Sikap yang disampaikan oleh Presiden adalah sikap yang sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia dan karenanya patut didukung,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dalam pernyataannya tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan Trump terkait adanya berbagai resolusi PBB yang meminta agar Israel tidak melakukan pemukiman dan pendudukan di Jerusalem dengan menjadikan Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Bahkan Presiden tidak hanya mengecam tetapi melakukan tindakan kongkrit berupa usulan pelaksanaan sidang darurat OKI dan sidang darurat Majelis Umum PBB. Presiden juga meminta Menlu untuk memanggil Dubes AS di Indonesia dan menyampaikan sikap resmi pemerintah Indonesia.

Hikmahanto mengatakan, selain mendukung apa yang tengah diupayakan oleh Presiden Jokowi, masyarakat Indonesia juga patut mendukung upaya rakyat AS yang melakukan demo atas kebijakan Trump.

“Bahkan masyarakat Indonesia patut untuk mendorong masyarakat AS untuk pergi ke lembaga peradilan dan meminta untuk menghentikan setiap langkah AS yang memindahkan Kedubesnya dari Tel Aviv ke Jerusalem,” ujarnya.

Hikmahanto mengatakan pernyataan Trump itu bisa dipahami dalam kerangka pemenuhan janji kampanye selama pemilihan presiden. Karena itu, pemindahan tersebut belum tentu akan direalisasi dalam waktu dekat.

Setidaknya, kata Hikmahanto, ada dua alasan mengapa pernyataan Trump tersebut tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Pertama, Presiden Trump segera setelah membuat pengumuman telah menandatangani memorandum untuk mengenyampingkan UU yang mewajibkan kepindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem untuk 6 bulan ke depan.

Kedua, memindahkan Kedubes secara fisik membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Walau demikian, kata Hikmahanto, pengumuman yang disampaikan Trump justru akan memicu instabilitas di kawasan dan dunia, serta menganggu proses perdamaian Palestina dan Israel.

Bahkan pengumuman Trump dapat membahayakan kepentingan AS, termasuk warganya, di luar negeri terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.

“Oleh sebab itu sangat tepat himbauan Presiden Jokowi agar Trump mempertimbangkan kembali pernyataan yang telah dibuat,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait