Jakarta, INDONEWS.ID- Setiap personel TNI dan Polri yang ingin maju dalam pilkada 2018 harus mengundurkan diri dari institusinya.
"Kalau di UU harus berhenti tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurut Tjahjo , jika pendaftaran dari seorang anggota kepolisian atau TNI ditolak oleh KPU maka anggota tersebut masih diperbolehkan bertugas kembali. Namun saat diterima dan ditetapkan KPU mereka harus mundur.
Karena itu, Tjahjo menambahkan, penguduran diri itu harus dilakukan setelah para personel TNI/Polri resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah.
Seperti diketahui, ada tiga calon yang berasal dari Kepolisian dan TNI maju di Pilkada 2018. Yakni Irjen Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat, Pangkostrad Edy Rahmayadi di Pilgub Sumatra Utara, dan Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail di Pilgub Maluku.