Nasional

DPR Nilai Tidak Wajar Penunjukan Pj Gubernur dari Jenderal Aktif Polri

Oleh : hendro - Jum'at, 26/01/2018 14:06 WIB

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

Jakarta, INDONEWS.ID- Penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah yang diisi oleh jenderal aktif Polisi sepertinya menjadi polemik diberbagai kalangan. Tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto,  penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah  memang kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Namun, seharusnya mempertimbangkan sumber daya manusia di dalam Kemendagri sendiri.

“Seharusnya mempertimbangkan SDM dari Kemendagri Sendiri ,” kata Agus di gedung parlemen Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Agus menilai, bila orang yang ditunjuk sebagai Pj adalah pejabat aktif Polri, tentu itu tidak wajar karena ada di luar tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Selain itu, Agus berpendapat,  penunjukan petinggi Polri untuk menjadi Pejabat Gubernur atau kepala daerah dapat menimbulkan efek lunturnya prinsip demokrasi.

"Kalau kita mengangkat seseorang bukan dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya, bisa saja ada kecenderungan atau dugaan-dugaan mengurangi rasa  demokrasi," terang politikus Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, untuk mengisi kekosongan sementara karena Kepala daerahnya mengikuti Pilkada, direncanakan Kemendagri akan menunjuk dua pejabat tinggi Polri sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. (hdr)

Artikel Terkait