Nasional

Digugat PT Tirtanadi, Sandiaga : Itu Sudah Ditangani Biro Hukum DKI

Oleh : luska - Selasa, 13/03/2018 12:39 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat, lantaran rekomendasi ke Erlan menggunakan surat tanpa kop resmi.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018. Sandiaga disebut menyalahi aturan karena memberikan rekomendasi tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

"Sudah ditangani Biro Hukum," kata Sandiaga di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Dijelaskan Sandiaga, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Erlan karena dinilai berhasil memimpin PAM di DKI.

"Itu semua detailnya ditangani Biro Hukum. Pada intinya mendukung sebagai calon ketua umum. Dan Pemprov DKI melihat bahwa beliau memiliki kepemimpinan yang baik. Hasil kerjanya juga sangat baik. Pemprov DKI yakin bisa menjadi leading sector di sini. Nanti yang di daerah bisa terinspirasi juga," jelasnya.

"Tentunya kita melihat penataan sudah lumayan baik dan kita memberikan perhatian yang sangat besar di bidang air ini. Dan penataan ini lebih baik ke depan. Saya yakin Pak Erlan punya kepemimpinan yang baik dan bisa menginspirasi teman-teman di daerah," pungkasnya.

 

Artikel Terkait