Jakarta, INDONEWS.ID- Meski sudah mendapat persetujuan dan disahkan Dewan Perwakilan rakyat, namun hasil revisi UU MD3 belum efektif diberlakukan hari ini.
Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, karena UU itu belum mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo. Setelah mendapat tandatangan, baru akan berlaku efektif besok, Kamis (15/3/2018).
"Siapa bilang (berlaku hari ini), besok itu, besok," ujar Bamsoet di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Bamsoet menjelaskan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly. Dalam pertemuan itu, Yasonna memiliki hitungan bahwa 30 hari setelah UU MD3 disahkan DPR itu jatuh pada tanggal 15 Maret 2018.
Karena itu, Bamsoet meminta semua pihak untuk sejenak bersabar. Kurang dari 24 jam lagi waktu tempo menunggu berlakunya UU MD3 itu akan segera tiba. (hdr)