Nasional

Cegah Kegaduhan, Pemerintah Akan Tunda Umumkan Tersangka Korupsi Cakada

Oleh : hendro - Jum'at, 16/03/2018 09:31 WIB

Menkopolhukam Wiranto (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah menjadi polemik diberbagai kalangan akhirnya pemerintah menmutuskan penundaan penetapan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, imbauan penundaan penetapan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari rapat koordinasi.

 "Saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri untuk membicarakan bagaimana kita menyusun satu perencanaan yang kuat, yang baik, untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilu legislatif dan eksekutif," jelas Wiranto di Jakarta, Kamis (15/3/2018) kemarin.

Lebih lanjut Wiranto mengatakan, rapat juga mempertimbangkan kegaduhan politis yang rentan terjadi jika KPK menangkap salah satu pasangan calon menjadi tersangka korupsi.

"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," jelas Wiranto.

Untuk menjelaskan hal tersebut, Menko Polhukam juga berencana mengunjungi KPK sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam proses hukum seorang tersangka korupsi.

"Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen, kita hormati hak hukum KPK untuk menangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan," ujar Wiranto. (hdr)

 

 

Artikel Terkait