Nasional

Fahri Hamzah Kembali Diperiksa Polisi

Oleh : luska - Rabu, 02/05/2018 10:50 WIB

wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kembali memanggil politisi Fahri Hamzah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (2/5/2018).

Pemanggilan terhadap Fahri Hamzah ini terkait laporannya terhadap Ketua Umum PKS Mohamad Sohibul Iman, tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

"Rencananya, Insya Allah dia (Fahri) akan hadir, berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan.

Pemeriksaan yang direncanakan pukuk 10.00 WIB, menurut Adi, ada hal yang harus ditanyakan kepada Fahri Hamzah, setelah penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari ahli komunikasi.

" Ada poin yang kami harus tanyakan juga ke Pak Fahri. Jadi kami menyesuaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Rabu (21/3/2018) Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus ini. Penyidik memberikan sekitar 12 pertanyaan seputar laporan yang dibuatnya.

Kasus ini berawal dari laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Laporan Fahri Hamzah ini terkait sebuah wawancara di media, Kamis (1/3) lalu, dimana Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah tidak memenuhi janjinya untuk meninggalkan posisi sebagai wakil ketua DPR.

Selain itu dalam wawancara tersebut, Sohibul juga mengecap wakil Ketua DPR ini sebagai berbohong dan pembangkang. (Lka)

Artikel Terkait