Daerah

Buronan Anton Serahkan Diri, 3 Sekawan PT Lobindo Meringkuk di Hotel Prodeo

Oleh : budisanten - Sabtu, 05/05/2018 20:03 WIB

Yon Fredy alias Anton saat serahkan diri di Kejaksaan Tinggi Kepri, Batam, Jumat (4/5). (foto : ist)

Batam, INDONEWS.ID - Setelah hampir 9 bulan kabur, buronan kasus penggelapan biji bauksit milik perusahaan PT. Gandasari Resources  atas nama Yon Fredy alias Anton akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/5/2018). 

Hal itu dibenarkan oleh Donald Pangaribuan selaku pengacara dari pihak PT. Gandasari Resources yang ikut menyaksikan penyerahan diri Anton di Batam. 

Direktur  Utama  PT Lobindo Nusa Persada itu tercatat sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Ia kabur ke luar negeri ketika akan dieksekusi aparat hukum.

“Anton divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menggelapkan biji bauksit milik perusahaan PT. Gandasari Resources selama bertahun-tahun. Diketahui, ia kabur ke Cina dan kemudian Malaysia,” ujar Donald Pangaribuan.

Anton sendiri dikenal sebagai pribadi yang sering berurusan dengan masalah hukum dan pihak berwajib.
 
Sebelumnya, Hendrisin selaku direktur  juga telah ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Jumat (9/2/2019) setelah ditetapkan sebagai tersangka pengembangan tindak pidana pencaplokan tambang milik perusahaan lain di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang.

Terakhir, Wiharto alias Lie Hwa selaku komisaris perusahaan yang sama, ditahan polisi pada Kamis (19/4/2018) sekira pukul 19.30 WIB. Ia ditangkap di sebuah kedai kopi  bernama Morning Bakery di sebuah sudut kota Tanjungpinang. 

Kini, 3 sekawan sindikat PT Lobindo Nusa Persada pada kasus pencaplokan tambang milik perusahaan lain yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI sama-sama meringkuk di hotel prodeo alias penjara. (BS)

Artikel Terkait