Nasional

Gugatan Ditolak, HTI Ajukan Banding

Oleh : luska - Senin, 07/05/2018 15:01 WIB

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Oleh pemerintah HTI didinlai sebagai ormas terlarang dan membahayakan di Indonesia. HTI pun meradang.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," tegas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meradang dan memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah menolak gugatannya.

"Ya pasti kita banding. Kita pasti banding, kan masih punya waktu 14 hari, " ucap Kuasa Hukum HTI Gugun Ridhoputra usai sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan diputuskannya HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan hakim anggota antara lain Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro ini berawal dari pada 8 Mei 2017, dimana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI .

Langkah itu dinilai perlu lantaran menganggap HTI memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.

Pemerintah menerbitkan perppu untuk menggantikan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam perppu itu, pemerintah menjadi dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No.17 tahun 2013 tentang ormas.

Puncak dari pertikaian pemerintah dengan HTI pada 19 Juli 2017, atau sehari usai HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Pada hari itu, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(LKa)

Artikel Terkait