Daerah

Hakim Acep Tolak Praperadilan Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada

Oleh : budisanten - Kamis, 31/05/2018 13:27 WIB

Gugatan Praperadilan Wiharto ditolak karena kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sehari sebelum sidang Praperadilan. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID – Hakim tunggal Acep Saufan Sauri menolak sidang gugatan Praperadilan tersangka tambang ilegal PT. Lobindo Nusa Persada, Lie Hwa alias Wiharto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis pagi (31/5/2018).

Hakim Acep menyatakan menolak gugatan sidang Prarperadilan yang diajukan Wiharto selaku Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada kepada Polres Tanjungpinang Cq Polda Kepri karena berkas tersangka  dinyatakan P-21 dan sudah disidangkan Rabu (30/5/2018).

“Karena kasusnya telah disidangkan pada kemarin pagi, maka secara otomatis gugatan Preperadilan yang diajukan tersangka pada hari ini gugur demi hukum,” ujar Hakim Acep yang kemudian memukul palu tanda persidangan ditutup.

Pada sidang pertama kasus tambang ilegal kemarin, tersangka Wiharto tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sakit.

Demikian pula pada sidang Praperadilan hari ini, kembali tersangka tidak bisa datang dan diwakili Herman SH, selaku kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 pejabat PT. Lobindo Nusa Persada diseret ke penjara oleh yang berwajib karena terbukti melakukan penambangan ilegal milik PT. Gandasari Resources selama bertahun-tahun. Vonis bersalah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
  
Mereka adalah Yan Fredy alias Anton (presiden komisaris), Hendrisin (direktur) dan terakhir Lie Hwa alias Wiharto (komisaris).  

Nama terakhir ini yang mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polres Tanjungpinang karena merasa proses penangkapannya menyalahi proses hukum. (BS)

Artikel Terkait