Nasional

ICJR : Extra Judicial Killing Oleh Polisi Harus Dihentikan

Oleh : very - Rabu, 18/07/2018 09:01 WIB

Penembakan oleh polisi. (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID- Penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut. Atau dilakukan ketika anggota Polri tersebut sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“ICJR meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Juli hingga 4 Agustus 2018 berdasarkan laporan CNN Indonesia sejauh ini telah mengakibatkan matinya 11 orang, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut dilakukan karena dianggap melawan petugas saat akan ditangkap. “Meskipun begitu, tindakan penembakan khususnya yang menewaskan 11 orang terduga pelaku kejahatan jalanan tersebut menurut ICJR tetaplah tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang – orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Orang – orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh Negara adalah benar.

“Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka ‘dihilangkan nyawanya’ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” ujarnya. 

Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang sebenarnya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

Anggara mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe. Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka. Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dengan kata lain, penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan. Upaya penembakan dengan senjata api hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut atau ketika anggota Polri tersebut sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, ICJR kemudian meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan secara adil untuk menentukan apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak.

“Oleh karena itu, ICJR mendorong kepada Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam operasi tersebut. ICJR juga dengan tegas meminta agar para pihak yang bertanggungjawab dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bagi korban yang dirugikan atau keluarganya dapat diberikan ganti kerugian,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait