Nasional

Atasi Narkotika di Kalangan pelajar, BNN RI Kerjasama dengan kemendikbud

Oleh : luska - Kamis, 19/07/2018 17:20 WIB

ilustrasi BNN (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial. Mengingat dorongan rasa ingin tahu dan mencoba sesuatu hal yang baru sangat besar, maka jaringan sindikat narkoba memanfaatkan kerentanan itu untuk menjadikan kalangan muda sebagai pangsa pasar yang potensial.

Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba sejak dini. Kampus dan sekolah merupakan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik sehingga penanaman sikap anti narkotika melalui lembaga ini akan lebih mudah diimplementasikan.

Hasil survey prevalensi terhadap pelajar dan mahasiswa tahun 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitan Indonesia menunjukan angka 3,8% untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users).

Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa ini melatarbelakangi dilakukannya kerja sama antara BNN RI dengan Kemendikbud RI.

BNN dan Kemendikbud sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sinergitas kedua Lembaga Negara ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018) ditandatangani langsungoleh Kepala BNN Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkobake dalam kurikulum. Kemendikbud juga sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN,

penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peranserta jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/ujinNarkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN.

Nota kesepahaman ini, nantinya akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama diantara kedua belah pihak dan selanjutnya akan dijadikan landasan bagi kedua pihak untuk mengoptimalkan perandan potensi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Lka)

Artikel Terkait