Nasional

Kemenkominfo Akan Ikuti Tahapan Gugatan First Media

Oleh : very - Rabu, 14/11/2018 10:50 WIB

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu menanggapi gugatan PTUN oleh PT First Media, di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Seperti diketahui, sidang gugatan PTUN PT First Media dengan agenda pemeriksaan persiapan telah digelar Selasa, 13 November 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH. Sementara pihak penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, sedangkan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. 

Sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat. 

Ferdinandus Setu mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.

“Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait