Nasional

Negara Harus Usut Tuntas Kekerasan pada Kelompok Minoritas Seksual

Oleh : very - Sabtu, 24/11/2018 19:01 WIB

Kekerasan pada kelompok minoritas. (Foto: VoaIndonesia)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Maraknya kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual tidak diiringi dengan keseriusan Negara untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan tersebut. Untuk mendorong aparat agar serius menangani setiap kasus kekerasan dengan korban kelompok minoritas, perumusan kategori lain selain ras dan etnis seharusnya juga diakomodir dalam RKUHP.

Hate crime atau tindak pidana yang dilakukan atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok tertentu yang dalam hal ini adalah kelompok minoritas seksual bukan hanya sekali dua kali terjadi. Dua orang korban dipukuli dan ditelanjangi oleh segerombolan pemuda di muka umum ketika sedang berkumpul dengan teman-temannya di ruang terbuka di daerah Jatiasih, Bekasi. Kedua korban telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke kantor polisi namun sejauh ini masih belum terdapat perkembangan apapun mengenai laporan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri melalui Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) telah mengakomodir beberapa kelompok yang rentan. Kelompok-kelompok tersebut antara lain: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual.

“Atas dasar itu, maka tindakan melakukan kekerasan terhadap seseorang atas dasar diskriminasi orientasi seksualnya dapat digolongkan sebagai hate crime,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Menurut ICJR, setidaknya terdapat dua hal yang memicu maraknya tindak pidana penganiayaan yang targetnya secara khusus adalah kelompok minoritas seksual.

Pertama, tidak ada keseriusan dari Negara untuk menindak tegas segala bentuk propaganda kebencian yang ditujukan terhadap kelompok minoritas tersebut sehingga membuat konflik horizontal dalam masyarakat semakin menguat dan tidak terkendali.

“Kedua, banyaknya peraturan-peraturan daerah yang bersifat diskriminatif atau yang secara langsung menyudutkan kelompok minoritas seksual sebagai kelompok yang terpinggirkan seakan-akan melegitimasi perlakuan-perlakuan masyarakat yang mengarah pada kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual,” ujarnya.

Terhadap kasus penganiayaan terhadap dua orang kelompok Waria yang terjadi di Bekasi tersebut, ICJR mendorong kepolisian untuk segera mengusut tuntas, dan juga termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah lainnya.

Hal ini penting untuk dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa segala bentuk tindakan kekerasan khususnya penganiayaan tetaplah merupakan sebuah tindak pidana, dengan tanpa melihat siapa korbannya dan apa status sosialnya.

Dalam tataran kebijakan, ICJR juga mendorong kepada pemerintah yang sedang membahas rancangan KUHP untuk mengakomodasi larangan diskriminasi termasuk Hate Crime kepada beberapa kelompok minoritas lainnya selain ras dan etnis.

“Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), maka kelompok minoritas seksual juga harus dilindungi oleh Negara,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait