Nasional

Pengeroyokan Di Ciracas Diganjar 5 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Jum'at, 14/12/2018 21:30 WIB

Kelima pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur ini dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut dari aksi pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.

Hanya kurun waktu 2 hari, kelima tersangka yang diberi inisial HP, AP Alias B, IH, SR dan D ini berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka AP alias B ditangkap dirumahnya di kawasan Ciracas pukul 09.00 WIB 12 Desember lalu. Di hari yang sama, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HP juga ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Berlanjut dihari berikutnya, tanggal 13 Desember pukul 13.30 WIB, tim gabungan kembali menangkap tersangka IH dan SR. Dan pada malam dihari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, D yang merupakan salah satu tersangka terakhir itu ditangkap di kawasan Cawang.

"D ini sempat kabur ke rumah orangtuanya di Sukabumi. Kelimanya sudah ditangkap kurang dari 2 hari,i" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).

 

Kelima pelaku pengeroyokan ini akhirnya dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tidah hanya itu, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.

"Semua sudah kita kroscek dengan videonya sama dengan yang beredar, diakui pula oleh tersangka pengeroyokan," tandasnya Argo. (ronald)

Artikel Terkait