Daerah

Satu DPO Mucikari Prostitusi Online Kembali Ditangkap Polda Jatim

Oleh : Ronald - Jum'at, 18/01/2019 14:35 WIB

Dengan ditangkapnya Windia (W) ini, maka total ada 4 orang mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES alias Endang Siska, TN alias Tantri, dan F alias Fitri. Selain itu juga satu tersangka dari pelaku prostitusi atas nama inisial VA alias Vanessa Angel.

Surabaya, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya berhasil mengamankan salah satu mucikari kasus prostitusi online bernama Windia (W), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, untuk kasus ini, penyidik fokus terhadap jaringan prostitusi online itu sendiri, sehingga pihaknya berusaha mendapatkan para germo yang terlibat.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi, yang dua DPO, jadi sekarang sudah ada empat mucikari yang kami jadikan tersangka," jelasnya, Jumat (18/1/2019).

Dengan ditangkapnya empat orang mucikari, penyidik masih memburu dua orang lainnya, yang juga bertindak sebagai germo, dimana pengembangan dari kasus penggerebekan dari artis VA, pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

"Jadi akan kami kembangkan terus, ini adalah jaringan bisnis prostitusi online yang besar," imbuhnya.

Dengan ditangkapnya Windia (W) ini, maka total ada 4 orang mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES alias Endang Siska, TN alias Tantri, dan F alias Fitri. Selain itu juga satu tersangka dari pelaku prostitusi atas nama inisial VA alias Vanessa Angel. (ronald)

 

Artikel Terkait