Bisnis

Tanggapan Honda Tentang DP Nol Persen untuk Sepeda Motor

Oleh : Syailendra - Selasa, 22/01/2019 16:01 WIB

Ada pro dan kontra tentang aturan DP Nol Persen kendaraan bermotor

Indonews.id- Akhir tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal kredit kendaraan bermotor. Aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018. Aturantersebut konsumen dapat mengambil kredit kendaraan roda dua dan roda empat tanpa harus membayar uang muka.

Peraturan ini menuai pro dan kontra. Main dealer sepeda motor Honda Jakarta dan Tangerang, PT Wanaha Makmur Sejati (WMS) menanggapi aturan Down Payment (DP) nol persen.

"Kami tidak yakin program itu bisa berjalan dengan baik," papar Chief Marketing Officer PT Wanaha Makmur Sejati (WMS), Edi Setiawan. Menurutnya secara rasio, semakin kecil DP, semakin besar risiko. Karena Risiko dengan total pinjaman harus berimbang.

Edi pesimis ada perusahaan pembiayaan yang bisa memenuhi syarat DP nol persen. "Tidak mungkin DP nol persen, hampir mustahil, karena tidak ada finance yang punya risiko di bawah satu persen," paparnya.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat mudah mendapatkan kendaraan seperti motor dan mobil, lalu lintas semakin padat dan penggunaan bahan bakar akan semakin meningkat. "Masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akan berkurang, kredit macet juga semakin parah," tambahnya.

 

TAGS : dp nol persen

Artikel Terkait