Nasional

Pemerintah Akan Merealisasikan Kenaikan Gaji PNS Mulai April 2019

Oleh : hendro - Jum'at, 08/03/2019 23:31 WIB

Ilustrasi

Lampung, INDONEWS.ID – Pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai April 2019 mendatang, plus rapel gaji ke-13 dan ke-14.

Demikian disampaikan Jokowi, menanggapi sejumlah PNS yang menagih janji kenaikan gaji saat peresmian Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di gerbang tol Natar, Kabupaten Lampung selatan.

“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian. Dirapel  plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran,” tegas Jokowi, Jumat (8/3/2019).

Jokowi mengaku ditagih janji kenaikan gaji oleh sejumlah PNS yang menyambutnya setiba di lokasi acara peresmian jalan tol.

“Tadi waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya  kapan?’ Saya Jawab, ‘Iya saya bilang saya ngerti’,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri dalam APBN tahun 2019 rata-rata sebesar 5 persen. Untuk pelaksanaan undang-undang APBN tersebut, masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah atau PP selaku aturan turunannya.

Selain PNS serta anggota TNI dan Polri aktif yang akan menerima kenaikan gaji, para pensiunan juga akan menerima kenaikan yang sama.

Artikel Terkait