Nasional

Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Bandar Narkoba Yang Melibatkan Artis Zul Zivilia

Oleh : Ronald - Selasa, 12/03/2019 04:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kini telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pihak Kepolisian telah mengantongi identitas bandar besar jaringan narkotika yang melibatkan Zulkifli alias Zul, vocalis grup musik Zivilia.

Disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kini telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul ini berinisial C," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Hanya saja, untuk lebih lanjutnya, Argo masih enggan merinci terkait keberadaan yang tengah dicari itu. Namun, Argo memastikan bahwa sosok yang menjadi dalang dalam peredaran narkoba jaringan Zul Zivilia ini masih berada di Indonesia.

"Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," tandas Argo.

Sebelumnya ramai diberitakan, Zul yang merupakan vokalis dari grup musik Zivilia, diringkus bersama dengan delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan.

Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Di tempat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap IPW di sebuah kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.

Tidak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian pada Sabtu (2/3/2019) kembali menangkap pelaku bernama RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW. Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatan para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rnl)

 

Artikel Terkait