Nasional

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tidak Berpergian Dinas Keluar Negeri

Oleh : hendro - Kamis, 14/03/2019 17:01 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Jakarta, INDONEWS ID– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/walikota, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau ijin keluar negeri pada 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.
 

“Perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," kata Kapuspen kemendagri Bahtiar sesuai surat bernomor  099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

Bahtiar menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut.

Surat itu tambah Bahtiar, didasar pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Artikel Terkait