Internasional

Lagi, Kemenlu Berhasil Bawa Pulang Dua WNI Yang Divonis Hukuman Mati

Oleh : Ronald - Rabu, 24/04/2019 22:01 WIB

Kedua WNI yang bebas dari hukuman mati segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019) setelah dikeluarkannya putusan pembebasan. Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kedua TKI ini kemudian diserahterimakan kepada keluarga masing-masing.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kembali berhasil membebaskan 2 WNI dari Ancaman hukuman mati. Kedua WNI tersebut adalah Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.

Kedua WNI tersebut segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019) setelah dikeluarkannya putusan pembebasan. Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kedua TKI ini kemudian diserahterimakan kepada keluarga masing-masing.

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap  Ibu Sumi, Ibunda  Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemenlu RI.

Sekedar informasi, kedua WNI yang menjadi TKI di Arab Saudi ini divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.

Bahkan hingga detik-detik menjelang hari pembebasan kedua WNI ini, pihak majikan terdakwa masih menghalang-halangi pembebasan.

Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI di Riyadh tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.

Tidak hanya itu, KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Sejak tahun 2011 terdapat  104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11  WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha, mengatakan umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat.

"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", tandasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait