Nasional

Kemendagri Gelar FGD Dukung Regulasi Otonomi Daerah, Soal Rencana Pemindahan Ibukota Negara

Oleh : hendro - Kamis, 09/05/2019 23:31 WIB

Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara

Rilis Pers Puspen Kemendagri

Kamis, 9 Mei 2019

Jakarta, INDONEWS.ID– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (09/05/2019). Diskusi dibuka langsung Plt. Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik.

Di awal acara tersebut,  Akmal mengemukakan sejumlah alasan kuat pemindahan ibu kota seperti disparitas dan jumlah penduduk di Jakarta.

“Melihat realitas yang ada di Jakarta, hampir 57 persen penduduk berada di pulau Jawa, Sumatera 21 persen, Kalimantan 6 persen. Disparitas cukup tinggi, bahkan studi tahun 2015 menyebutkan sebanyak  3 juta lebih pendatang menjadi penduduk tetap di Jakarta, belum lagi berdampak pada jumlah kendaraan yang bertumbuh," kata Akmal.

Ditambahkan Akmal, berbagai keuntungan akan didapatkan jika pemindahan ibu kota berhasil dilakukan. Diantaranya persebaran jumlah penduduk, pemerataan pembangunan dan lain sebagainya.

“Salah satu keuntungannya dapat mendorong  persebaran penduduk, karena selama ini pemerataannya tidak optimal. Anggaran yang selama ini relatif besar atas pembakaran bahan bakar karena kemacetan juga akan dapat dipangkas,” ungkap Akmal.

Meski demikian, menurut Akmal, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Di antaranya aspek regulasi, yakni melakukan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 3 Undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang harus dipersiapkan regulasinya," kata Akmal.

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan biaya yang besar untuk pemindahan ibu kota tidak memengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.

 

 

Artikel Terkait