Nasional

Persiapan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Pemerintah Diminta Terbitkan Inpres

Oleh : very - Selasa, 21/05/2019 23:08 WIB

Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Bidang Kerjasama Kelembagaan, Drs. Chandra Bhakti, M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan, untuk finalisasi Laporan Pengkajian Kebijakan Pengembangan Kerja Sama Kelembagaan, bertajuk “Pencak Silat Road to Olimpic”, di Jakarta, Senin (20/5). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum aktivitasnya untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah olimpiade 2032 mendatang. Dengan adanya Inpres tersebut, semua Kementerian/Lembaga berkewajiban menyukseskan ajang olahraga tingkat dunia itu.

“Dengan keberadaan Inpres ini, maka seluruh tahapan kegiatan dan program persiapan Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 dapat diselenggarakan secara simultan yakni terstruktur dan terencana demi mencapai hasil yang maksimal,” ujar Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Bidang Kerjasama Kelembagaan, Drs. Chandra Bhakti, M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan, untuk finalisasi Laporan Pengkajian Kebijakan Pengembangan Kerja Sama Kelembagaan, bertajuk “Pencak Silat Road to Olimpic”, di Jakarta, Senin (20/5).

Menurut Chandra, keberadaan Inpres tersebut bermanfaat untuk mensinergikan berbagai Kementerian/Lembaga untuk totalitas persiapan Indonesia sebagai tua rumah Olimpiade. Misalnya, lanjut Chandra, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya mempersiapkan venue yang dibutuhkan, dan Kementerian Pariwisata didorong untuk melakukan promosi persiapan olimpiade 2032. Kementerian dan Lembaga juga bisa bekerjasama dengan berbagai elemen bangsa untuk menyukseskan ajang olahraga tertinggi di dunia itu.

“Keberadaan Instruksi Presiden ini merupakan payung regulasi bagi Pemerintah dan seluruh Kementerian/Lembaga, serta instansi lainnya untuk mematangkan dan memantapkan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032,” ujarnya.

Chandra mengatakan, lazimnya untuk dapat ditetapkan sebagai tuan rumah Olimpiade, dibutuhkan waktu selama 8 tahun masa persiapan dari tahun puncak pelaksanaannya. Karena itu, jika olimpiade ditetapkan pada 2032, maka setidaknya Indonesia sudah harus memastikan sebagai tuan rumah pada tahun 2024.

“Artinya dari sekarang kita hanya butuh waktu selama empat tahun lagi. Sementara kedua negara lain yaitu China dan Korea Selatan merupakan kompetitor ketat bagi Indonesia,” tegas Chandra.

Terkait rencana memasukkan pencak silat sebagai salah satu pertandingan resmi dalam Olimpiade, Chandra mengatakan, hal ini membutuhkan persiapan serius dan terencana. Saat ini baru ada sekitar 40 negara yang memiliki organisasi pencak silat yang diakui oleh lembaga resmi negaranya.

“Oleh karena Pemerintah Indonesia dan IPSI harus berkoordinasi menambah jumlah negara yang menjadi wadah berhimpun organisasi pencak silat antar-negara di kawasan Asia Tenggara (PERSILAT) untuk memenuhi kuota 50-70 negara sebagaimana ditentukan IOC,” jelas Chandra.

Seperti diketahui, Indonesia sangat serius mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggara olimpiade 2032. Hal itu terbukti melalui surat yang resmi diajukan Presiden Joko Widodo kepada Presiden IOC Thomas Bach pada tanggal 11 Februari 2019. Karena itu, sebagai salah satu warisan budaya bangsa, Indonesia berupaya menjadikan pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga yang resmi dipertandingkan dalam olimpiade 2032.

“Perjuangan Indonesia untuk merealisasikan target tersebut adalah dengan menampilkan pencak silat sebagai cabang olahraga eksibisi pada Olimpiade 2020 di Tokyo-Jepang,” ujar Chandra.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah, KOI, dan IPSI terus memperjuangkan agar pencak silat menjadi cabang olahraga resmi di ajang Asian Games 2022 di Hangzhou-RRT.

Dalam catatan Indonews, FGD "Pencak Silat Road to Olympics" telah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam beberapa bulan terakhir, yakni di Hotel Losari Jakarta Pusat, Hotel Green Peak Cisarua, Bogor-Jawa Barat, Hotel Merapi Merbabu Sleman-DIY, dan di Hotel Golden Boutiq Jakarta Selatan yang menghadirkan para pihak baik dari Kemenpora RI, praktisi, pengamat, mahasiswa, maupun media massa.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian dan Aksi Kebangsaan (LKAK) Viktus Murin mengatakan, FGD tersebut telah menghasilkan laporan berupa rekomendasi pengkajian kebijakan pengembangan kerja sama kelembagaan.

Laporan itu berisikan delapan (8) butir rekomendasi yaitu terkait: Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Pencak Silat Indonesia; Standardisasi Infrastruktur Pencak Silat; Standardisasi dan Sertifikasi Kepelatihan Pencak Silat; Penataan Kelembagaan Organisasi Pencak Silat; Promosi Pencak Silat; Penyediaan Database Pencak Silat; Peningkatan Kemitraan PERSILAT, IPSI, dan KOI; dan Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Mengenai Persiapan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Viktus berharap, Indonesia bisa terpilih sebagai tuan rumah Olimpiade 2032 sekaligus menjadikan pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga di olimpiade tersebut. “Apalagi Indonesia telah mengokohkan prestasi pada ajang Asian Games di Jakarta dan Palembang pada 2018 lalu dengan menyabet 14 medali emas dari cabor pencak silat,” ujar Viktus yang pernah menjadi Tenaga Ahli Menpora pada era Adhyaksa Dault, Andi Mallarangeng, dan Roy Suryo ini.

Karena itu, Viktus juga berharap agar pencak silat bisa diakui UNESCO sebagai “Warisan Budaya Tak Benda” milik Indonesia.

“Dalam konteks dimensi seni budaya, Pemerintah dan IPSI terus berusaha agar pencak silat dapat diakui oleh UNESCO. Pengakuan UNESCO ini diperlukan untuk mencegah klaim kepemilikan oleh negara lain,” pungkas Viktus, mantan wartawan harian Pos Kupang pada era awal tahun 1990-an. (Very)

Artikel Terkait