Politik

KPU Nilai Kubu Prabowo-Sandi Gagal Paham Soal Situng

Oleh : very - Selasa, 18/06/2019 12:59 WIB

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU kali ini menjawab permohonan gugatan tim 02 yang mempermasalahkan kesalahan input data Situng.

"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali mengatakan, pencatatan data Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang, yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng merupakan alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi yang mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan pemilu.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.

Menurut Ali, KPU memang mengakui ada terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan tersebut juga hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara.

"Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," pungkas Ali. (Very)

Artikel Terkait