Internasional

Indonesia Tegaskan Komitmennya Lanjutkan Moratorium Hutan

Oleh : Ronald - Rabu, 19/06/2019 08:05 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam diskusi Forest for Peace and Well-Being pada ajang Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terkait dengan penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut.

Hal itu disampaikannya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam diskusi Forest for Peace and Well-Being pada ajang Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Langkah korektif ini (moratorium) efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ucapnya.

Menteri Siti mengatakan bahwa kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan manusia sebagai sebuah kesatuan yang penting.

Menurutnya, pendekata tersebut sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai wahana mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu terbukti membuahkan hasil untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat.

"Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 2011 silam, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Terakhir moratorium ditandatangani oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. KLHK saat ini telah mengusulkan agar moratorium dipermanenkan.

Menteri Siti memaparkan pada 2014, data menunjukkan alokasi lahan hutan untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi sebesar 98,53 persen dan hanya 1,35 persen untuk masyarakat.

Pada periode 2015-2019, angkanya berubah secara signifikan. Masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8 persen (5,8 juta hektare) melalui reforma agraria dari lahan hutan (2,4 juta hektare) dan perhutanan sosial (3,4 juta hektare).

Sementara itu, untuk target pemerintah, reforma agraria akan mencakup 4,1 juta hektare dan perhutanan sosial akan mencakup 12,7 juta hektare. Sedangkan pemberian akses bagi masyarakat adat hingga Mei 2019 telah disiapkan 472.000 hektare hutan adat dan ditargetkan akan mencapai 6,3 juta hektare. (rnl)
 

Artikel Terkait