Nasional

Indonesia Jalin Kembali Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok

Oleh : hendro - Rabu, 19/06/2019 09:35 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili pemerintah Republik Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Tiongkok di bidang kekayaan Intelektual pada Selasa (18/6/2019) malam.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman kedua negara di Ruang Rapat Menkumham, Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Kerjasama bilateral ini dilakukan dengan semangat meningkatkan dan memperkuat kooperasi Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan menjadi pihak pelaksana kolaborasi tersebut.

Dengan kerjasama ini, Indonesia dan Tingkok akan melakukan lebih banyak dialog, proyek dan kegiatan, pelatihan sumber daya manusia, pertukaran data, dokumen dan pandangan, bertukar isu utama hingga promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat yang lebih luas. 

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani kedua perwakilan negara. Meski demikian, ini bukan pertama kalinya kerjasama dijalin. Pada 9 April 2013 silam, nota kesepahaman juga pernah disepakati. 

Nota kesepahaman kali ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan lama sekaligus berisi penegasan bahwa Tiongkok dan Indonesia sama-sama menyadari pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi peluang dan tantangan baru di bidang kekayaan intelektual.
 

Berkat kerjasama sebelumnya, Indonesia dan Tiongkok telah melakukan penguatan terhadap sistem kekayaan intelektual, serta pembahasan mengenai kebijakan nasional, langkah-langkah legislatif dan administrasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas kekayaan intelektual. 

Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten. 

Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).
 

Artikel Terkait