Nasional

Beredar Daftar Calon Daerah Otonomi Baru, Ini Pernyataan Kemendagri

Oleh : indonews - Sabtu, 22/06/2019 15:05 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. (Foto: Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat daftar resmi calon Daerah Otonomi Baru(DOB) ke publik. Ia memastikan, daftar DOB yang beredar tidak benar. Hal ini disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait daftar pemekaran kabupaten dan provinsi.

Bahtiar meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebut. Pihak Kemendagri sejauh ini, belum pernah membahas apalagi mengelurkan informasi secara resmi. Karena itu, informasi yang beredar tersebut dipastikan hoax.

"Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoax," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu, (22/06).

Ia menambahkan, berita terkait dengan daftar daerah pemekaran tersebut sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berita tersebut jelas merugikan dirinya selaku pihak yang berhubungan dengan tugas tersebut.

"Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan berita hoax tersebut tidak hanya merugikan dirinya. Berita bohong tersebut telah merusak Kementerian Dalam Negeri secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena berita bohong tersebut mencatut nama Puspen Kemendagri.

Ia mengaku, tidak mengetahui persis motif dibalik pembuatan berita tersebut. Tetapi, jelas Bahtiar, berita tersebut telah menfitnah nama baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik," tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan moratorium untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Kebijakan moratorium ini diambil atas dasar sejumlah pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pihak Kemendagri juga belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan dicabut. (Marsi)

Artikel Terkait