Pojok Istana

Bantu Nelayan, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pembagian Mesin Gratis

Oleh : Mancik - Jum'at, 05/07/2019 11:50 WIB

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo(Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyedian, pendistribuan dan penetapan harga harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran pada tanggal 12 Juni 2019.

Ada pun pertimbangan dikeluarkanya aturan tersebut yakni menjamin ketahanan energi nasioal. Selain itu, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro," demikian bunyi pasal 3 Perpres tersebut, Jakarta, Juma`at(5/07)

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyedian dan pendistribusian LPG hanya untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Sementara, mesin pompa air ditujukan kepada petani yang mempunyai luas lahan pertanian 0,5 hektar.

Sementara itu, untuk kategori petani transmigran, mesti memilliki luas lahan pertanian minimal 2 hektar. Selai itu,lahan pertanian juga dikelola sendiri oleh petani tersebut.

Perpres ini menegaskan, penyedian dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan dilakukan secara bertahap. Demikian pun pembagian mesin pompa air untuk petani sasaran dilakukan secara bertahap pada wilayah yang telah ditentukan.

"Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri," bunyi pasal ayat (3,4) dalam Perpres tersebut.

Lebih lanjut Perpres ini menerangkan, pemerintah akan membagikan beberapa paket perdana gratis sebelum pendistribusian LPG dan mesin pompa air bagi petani. Diantaranya mesin kapal,Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya dan tabung LPG 3 Kg.

Sesuai dengan Perpres ini, BUMN yang telah ditugaskan akan bertanggungjawa dalam pembagian dan penyedian barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, Petani sasaran dan Nelayan sasaran tinggal menunggu jadwal pembagia yang telah ditentukan.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait