Nasional

Komisioner KPU Ilham Saputra Dicopot dari Ketua Divisi Teknis

Oleh : Mancik - Rabu, 10/07/2019 17:01 WIB

Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Majelis Harjono dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Keputusan tersebut diberikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Adapun anggota majelis Alfitra Salam dalam sidang tersebut mengatakan, pihak KPU seharusnya lebih tegas dalam mengambil keputusan dalam setiap urusan yang berkaitan tugas dan wewenang KPU. Tentunya, pelaksanaan wewenang tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terutama UU yang mengatur tentang tugas dan kewenangan komisiner KPU.

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai," jelasnya.

Ia menambahkan, Ilham sendiri terbukti melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6, 10, 11 dan 15. Peraturan tersebut semuanya berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku komisioner KPU.

"Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas.

Untuk diketahui, keputusan ini berkaitan dengan gugatan yang disampaikan atas nama Tulus Sukariyanto sbagai calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Adapun bunyi gugatan yang disampaikan oleh Tulus yakni penggantian antar waktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Hal ini sesuai dengan yang SK PAW yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.

Namun demikian, KPU menetapkan pengganti Dossy Iskandar yaitu Sisca Dewi Hermawati. Sementara Sisca Dewi sendiri telah dikeluarkan oleh Partai Hanura karena sedang menjalankan proses hukum.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait