Nasional

Tebus 15 M, TKI Asal Majalengka Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Oleh : Mancik - Kamis, 11/07/2019 16:12 WIB

Dubes RI Maftuh Abegebriel bersama keluarga Ety di Majalengka.(Foto: Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menerangkan, TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati dari Pemerintah Saudi. Putusan bebas tersebut didapatkan setelah membayar denda sebesar 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M.

Sumber dana yang digunakan sebagai uang tebusan tersebut berasal dari penggalangan yang dilakukan oleh KBRI Riyadh. Besaran uang tebusan yang akan diserahkan sesuai dengan jumlah yang diminta oleh ahli waris majikan.

"Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta)," kata Agus dalam keterangan persnya. Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Ia menambahkan,apa yang dilakukan oleh KBRI merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Arab Saudi. Dana yang terkumpul merupakan hasil sumbangan dari dermawan yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Ety sebenarnya dituntut hukuman mati oleh keluarga majikan karena dituduh sebagai penyebab kematian sang majikan. Namun, KBRI berusaha melakukan loby dan keluarga majikan bersedia memaafkan Ety.

"Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000," jelas Agus.

Untuk diketahui, dari seluruh jumlah uang tebusan Ety, Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," jelas Agus.

Agus pun menyampaikan terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama). Dengan sumbangan tersebut, TKI bernama Ety asal Majalengka bisa beba dari hukuman mati di Arab Saudi.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan masalah ini. Dengan ada bantuan ini, Ety kembali menghirup udara segar dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga.

"Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,2 miliar," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait